


All pictures and data in this site are copyright © of Wawan Syahputra
Reproduction and/or retransmission by any means of the contents or images presented on this internet publication is forbidden
without written authorization of copyright holder.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
penjelasan ketentuan pidana pada Pasal 72 ayat 2 :
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).